Adapun ruang lingkup pekerjaan Advokat adalah sebagai berikut:
- Advokat di bidang korporasi
Advokat jenis ini lebih banyak berurusan dengan perusahaan-perusahaan namun tetap tidak menutup kemungkinan menangani transaksi perseorangan. Tugas Advokat ini mencakup memberikan suatu pendapat hukum dan membuat dokumen transaksi atas perbuatan hukum yang hendak mau dilaksanakan oleh perusahaan tersebut. Contohnya: Perusahaan ingin membeli saham perusahaan lain dan tugas advokat tersebut adalah membantu mempersiapkan dokumen-dokumen hukum bagi kliennya yang hendak melakukan pembelian saham yang sesuai peraturan yang berlaku.
- Advokat di bidang litigasi/peradilan
Advokat ini yang paling dikenal oleh masyarakat karena pekerjaan yang dilakukan dapat menarik perhatian masyarakat. Ruang lingkup pekerjaan Advokat ini apabila sudah terjadi permasalahan atau sengketa hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata.
Apa itu hukum pidana? hukum pidana adalah perbuatan hukum oleh seseorang ataupun perusahaan yang telah melanggar peraturan publik sehingga orang atau perusahaan tersebut akan berhadapan dengan Negara. Contohnya: Seorang karyawan telah melakukan pencurian sejumlah uang di perusahaan tempat dia bekerja maka perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum publik dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku yaitu diperiksa oleh Kepolisian dan apabila terbukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan yang berwenang. Tugas Advokat dalam hal ini adalah mendampingi karyawan tersebut di instansi kepolisian, kejaksaaan dan menjadi penasehat hukum di Pengadilan.
Sedangkan hukum perdata adalah perbuatan hukum seseorang yang telah merugikan kepentingan orang lain atau perusahaan. Jadi permasalahan hanya diantara orang atau perusahaan atau dapat dikatakan bersifat privat. Contohnya: Si A telah meminjam uang sebesar Rp. 10 Juta kepada si B dan B berjanji akan membayar 30 hari kemudian. Pada saat waktunya untuk membayar utang ternyata B tidak membayar hutangnya kepada A sehingga terjadilah pengingkaran janji yang dilakukan B. Tugas Advokat dalam hal ini adalah memberikan peringatan kepada B untuk membayar kepada A dan apabila B tetap tidak melakukan pembayaran utangnya maka Advokat menjadi kuasa hukum A untuk mengajukan gugatan utang piutang terhadap B di Pengadilan.